“Siapapun yang mengonsumsi ini ya, kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya,” papar Penny.
5. Tersangka terancam 15 tahun penjara
Dalam operasi ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produk ilegal.
Apabila terbukti, kedua tersangka ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
“Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan,” tandas Penny.