Awal Tahun 2025, Dua Kasus Penggelapan Berakhir Damai di Banda Aceh

LM – Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh berhasil menyelesaikan dua kasus penggelapan melalui pendekatan Restorative Justice. Langkah ini dilakukan tanpa melanjutkan perkara ke tahap penuntutan di Kejaksaan. Keberhasilan ini diungkapkan oleh Kapolsek Ulee Kareng, AKP Samsul Bahri, pada Jumat, 24 Janurai 2025.

“Kami telah menyelesaikan dua perkara penggelapan tanpa harus membawa kasus ini ke ranah pengadilan. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice yang menekankan pada perdamaian,” ujar AKP Samsul Bahri.

Kasus pertama bermula pada 26 Oktober 2024 dan dilaporkan ke polisi pada 7 November 2024. Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 22 November 2024 dan dilaporkan pada 13 Desember 2024. Kedua kasus ini melibatkan pelapor dan terlapor yang memiliki hubungan cukup dekat.

AKP Samsul Bahri menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan mediasi setelah menerima laporan. Berdasarkan arahan dari Jaksa, mereka diminta untuk menempuh jalur Restorative Justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Setelah melalui koordinasi dengan Jaksa, kami mengarahkan kedua belah pihak untuk berdamai. Proses ini dilakukan secara kekeluargaan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tambahnya.

Dalam kedua kasus tersebut, pelapor dan terlapor sepakat mencabut laporan polisi dan menandatangani surat perdamaian. Proses ini dilakukan secara sukarela setelah mediasi yang dipimpin oleh pihak kepolisian.

Kapolsek menegaskan bahwa upaya penyelesaian ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang.

Loading