LM – Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (14/11/2023), memfokuskan pembahasan pada Rancangan Qanun Aceh Tahun 2023, khususnya perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Aceh. Kepala Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kabupaten Aceh Besar, Abu Bakar S.Ag, memainkan peran kunci dalam merumuskan pandangan dan memberikan apresiasi pada proses perubahan tersebut.
Dalam suasana yang penuh antusiasme, Abu Bakar menyampaikan penghargaan yang tulus kepada pimpinan Komisi VI DPR Aceh, Anwar S.IP., MAP, yang berhasil melibatkan Disdik Dayah Kabupaten/kota se Aceh dalam proses perubahan kedua Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Aceh.
“Terimakasih kami sampaikan kepada ketua Komisi VI DPR Aceh yang telah melibatkan kami pada RDPU hari ini, karena jika kami dari Kabupaten/Kota tidak hadir hari ini, maka kami tidak tau adanya perubahan Qanun tentang penyelenggaraan Pendidikan di Aceh,” ungkap Abu Bakar, mengisyaratkan betapa pentingnya peran serta aktif seluruh daerah dalam memajukan pendidikan di Aceh.
Meskipun perubahan yang diajukan tidak bersifat fundamental, draft revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tersebut memberikan penekanan pada penambahan dan pengurangan sejumlah pasal yang ada, dengan mengutamakan kearifan lokal dan implementasi syariat Islam dalam penyelenggaraan pendidikan.
Abu Bakar menekankan bahwa revisi qanun ini sangat signifikan dalam mengarahkan pendidikan Aceh menuju sistem pendidikan berbasis syariah. Beliau menambahkan, “Masukan dari tokoh-tokoh pendidikan dan agama, serta para ahli penyelenggaraan pendidikan, mahasiswa, dan masyarakat menjadi kunci penyempurnaan qanun penyelenggaraan pendidikan.”
Gagasan yang diusung oleh Abu Bakar juga mencakup konsep penambahan jam belajar di sekolah, tanpa menggangu substansi kurikulum nasional. Gagasan ini tercermin dalam draf revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014, yang merangkum prinsip-prinsip syariat Islam dengan pola Dinul Islam yang melibatkan peran aktif guru dayah.
Menurut Abu Bakar, langkah ini sejalan dengan gagasan anggota DPRA Komisi VI, yang memandang bahwa Aceh harus memiliki sistem terintegrasi Dinul Islam, sekaligus menerapkan kurikulum nasional di sekolah. “Nantinya bisa diterapkan di dalam sekolah dengan menambah jam pelajaran, sebagian kurikulum nasional kemudian disusul pelajaran Dinul Islam. Namun kesemuanya itu sebagaimana kesepakatan bersama pada rapat RDPU yang diprakasai oleh Komisi VI DPR Aceh,” tegasnya.
Pada intinya, perubahan ini tidak hanya sekadar mengganti kata-kata dalam sebuah dokumen hukum, melainkan sebuah langkah strategis untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan berbasis nilai-nilai lokal. Pihak DPR Aceh dan Disdik Dayah Kabupaten Aceh Besar sepakat bahwa perubahan ini menjadi landasan kuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang mengakar dalam budaya dan nilai-nilai syariat Islam.
Namun, seiring dengan ambisi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tantangan tidak bisa dihindari. Berbagai pandangan dari berbagai tokoh pendidikan, agama, para ahli, mahasiswa, dan masyarakat harus diintegrasikan secara bijak. Proses perubahan qanun ini harus memperhitungkan keberagaman masyarakat Aceh, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, dan merangkul semua pihak agar perubahan yang dihasilkan menjadi solusi yang adil dan berkelanjutan.
Pembahasan RDPU ini bukan hanya sekadar forum untuk mendengar pandangan, tetapi juga merupakan panggung bagi kolaborasi aktif antara pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang relevan dan progresif. Transformasi pendidikan Aceh yang diinginkan membutuhkan partisipasi semua pihak untuk mencapai visi bersama: mewujudkan generasi muda yang cerdas, berdaya saing, dan berakar pada nilai-nilai lokal dan syariat Islam.












