Komplotan Pencurian Sepeda Motor di Banda Aceh dan Aceh Besar Dibongkar, Beberapa Tersangka Masih Di Bawah Umur

LM – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa kecamatan di Banda Aceh dan Aceh Besar. Kelompok pelaku ini terdiri dari pemuda, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Para pelaku yang berhasil diamankan adalah Z (15), MH (18), MJ (17), dan TMA (17), dengan satu orang lainnya, KH alias Bumbu, yang masih dalam pengejaran petugas. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan kehilangan motor, termasuk dari Sarbini, seorang PNS yang kehilangan sepeda motor jenis Supra pada 27 Januari 2025.

Alhasil, penyelidikan polisi mengarah pada sebuah bengkel di Deah Geulumpang, Kecamatan Meuraxa, di mana dua pelaku, Z dan MJ, diamankan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah motor yang sesuai dengan laporan kehilangan. Kedua pelaku mengakui telah melakukan berbagai aksi pencurian motor bersama rekan-rekannya, termasuk TMA, MH, dan KH.

Bahkan, komplotan ini diketahui beraksi di wilayah-wilayah seperti Kecamatan Darussalam, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, Darul Imarah, Kuta Alam, dan Meuraxa. Mereka menggunakan alat bantu seperti obeng dan kunci T untuk melakukan aksinya, dan beberapa motor yang dicuri dijual dengan cara dicincang dan diperdagangkan kepada penadah.

Komplotan Pencurian Sepeda Motor Dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Bagi pelaku yang masih di bawah umur, mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.