Indikator-indikator tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai kesiapan daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas serta bebas dari praktik korupsi.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Asahan sebagai salah satu nominasi daerah percontohan Kabupaten Anti Korupsi.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan telah melakukan berbagai inovasi dalam upaya pencegahan korupsi. Beberapa di antaranya melalui pembentukan Mal Pelayanan Publik, penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta penerapan sistem pembayaran pendapatan daerah secara daring guna meningkatkan transparansi pelayanan publik.
Selain kegiatan observasi, kunjungan KPK RI juga dirangkai dengan diskusi serta peninjauan langsung ke sejumlah instansi layanan publik. Instansi tersebut antara lain RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS), Mall Pelayanan Publik (MPP), dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan.
Instansi tersebut merupakan pengelola aplikasi SP4N-LAPOR!, website, serta media sosial Pemerintah Kabupaten Asahan yang menjadi sarana pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kabupaten Asahan pun diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain di Sumatera Utara dalam membangun sistem pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.***












