LM – Kejadian mengerikan pembacokan yang menimpa M Zulmi dan Fakhrus Walidan di Benk Kupi Gampong Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Minggu dini hari, 21 Januari 2024, telah memicu respons cepat dari Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh. Kini, sebanyak 14 pelaku lainnya telah berhasil diamankan di berbagai lokasi, sementara tujuh senjata tajam berbagai jenis turut disita.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menyampaikan bahwa pelaku utama, YF alias Aseng, telah berhasil ditangkap setelah proses pemeriksaan terhadap pelaku-pelaku yang sebelumnya telah diamankan. “Identitas pelaku utama ini terkuak melalui pengakuan pelaku yang kami amankan sebelumnya. YF alias Aseng menjadi fokus penangkapan tim Rimueng,” ujar Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama.
Setelah berhasil menemukan keberadaan Aseng di gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar, tim Rimueng berhasil menangkapnya. Fadillah menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan terhadap Aseng, identitas pelaku lainnya pun terungkap satu per satu. DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong, dan MAD (19) warga Lambheu, adalah beberapa di antaranya.
Keterlibatan pelaku ini turut membantu Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang menyebabkan M Zulmi dan Fakhrus Walidan mengalami luka-luka serius. Mereka semua dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang dapat memberikan hukuman 5 tahun dua bulan penjara.
Sebelumnya, Personel Polsek Syiah Kuala juga berhasil mengamankan tiga pelaku yang berencana melakukan tawuran pada dini hari. Rencana tawuran tersebut digagalkan, dan barang bukti berupa sebilah gergaji yang dimodifikasi menjadi senjata tajam turut disita.[red]