LM – Pemerintah Aceh bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi langkah-langkah untuk legalisasi penyediaan lahan bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Langkah ini kini telah diangkat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), menandai komitmen kuat untuk mendukung proses perdamaian di Aceh.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, digelar rapat koordinasi di Gedung Serbaguna, Kantor Gubernur Aceh, yang dihadiri oleh berbagai pihak penting. Hadir dalam rapat ini Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, serta Staf Khusus Menteri ATR/BPN dan perwakilan Komite Peralihan Aceh. Turut hadir pula unsur DPRA dan perwakilan Pemerintah Aceh, termasuk Pj Sekda Aceh Azwardi dan Pj Bupati Aceh Timur Mahyuddin, yang mengikuti rapat secara virtual dari kantor mereka masing-masing.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menekankan bahwa pengadaan lahan seluas 22 ribu hektar di Kabupaten Aceh Timur untuk mantan kombatan GAM merupakan prioritas tinggi dalam kepemimpinan Presiden Jokowi, sebagaimana yang ditekankan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pada rapat ini, kami membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan menjadi lahan produktif yang dapat dimanfaatkan oleh mantan kombatan,” ujar Darmawan.
Pj Sekda Aceh, Azwardi, menegaskan kesepakatan untuk mempercepat semua tahapan pengadaan lahan ini. Ia juga siap mendukung penuh dalam menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM merupakan bagian penting dari komitmen yang tertuang dalam MoU Helsinki dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Langkah ini diharapkan dapat membantu mantan kombatan untuk beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga, serta mendukung proses perdamaian yang berkelanjutan di Aceh.***












