LM – Polresta Banda Aceh terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba dengan memperluas program Kampung Bebas Narkoba (KBN). Setelah berhasil meluncurkan 22 kampung bebas narkoba, Polresta Banda Aceh menargetkan penambahan 30 Kampung Bebas Narkoba pada tahun 2025 mendatang. Program ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengungkapkan bahwa permintaan dari masyarakat untuk menjadikan wilayah mereka sebagai Kampung Bebas Narkoba sangat tinggi. Hal ini tercermin dalam respons positif yang diterima Polresta Banda Aceh setelah peluncuran Gampong Peunyeurat sebagai Kampung Bebas Narkoba ke-22 pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Kami melihat adanya kesadaran yang luar biasa dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Banyak warga yang mengajukan wilayah mereka untuk menjadi Kampung Bebas Narkoba,” ujar Fahmi saat memberikan keterangan di sela-sela peresmian Gampong Peunyeurat.
Katanya, program Kampung Bebas Narkoba ini bukan hanya soal pencanangan simbolis, tetapi juga melibatkan berbagai pihak dalam rangka menguatkan upaya pemberantasan narkoba.
Fahmi menjelaskan bahwa meskipun sudah ada program Gampong Bersinar yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), KBN ini memberikan pendekatan yang lebih terintegrasi dengan peran serta aktif masyarakat sebagai garda terdepan dalam menangani peredaran narkoba.