LM – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Sofian SH, menghadiri dan sekaligus membuka Rapat koordinasi daerah (Rakorda) pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 Kabupaten Aceh Besar pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar, Acara itu berlangsung di Orion Convention Hall, Senin (11/11/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Muhammad Iswanto SSTP MM melalui Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofian SH menyampaikan, dalam menjalankan pengawasan maksimal, tentunya Panwaslih tidak bisa berkerja sendiri, dan dituntut kerjasama sama dengan seluruh stakholder yan menjadi hal sangat penting.
“Atas dasar itu, kami dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengajak semua pihak untuk lebih meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam menjaga integritas Pilkada tahun 2024,” katanya.
Sofian menyebutkan, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap, melalui Rapat Koordinasi (Rakor) ini, kita dapat menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama untuk memastikan pilkada di Kabupaten Aceh Besar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Jadi, kami percaya dengan kerja sama yang baik antar pihak, kita dapat menghasilkan pilkada yang sah secara hukum dan dapat juga diterima oleh semua pihak,” sebut Sofian.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Besar Jufriadi menyampaikan, sebagai lembaga pengawas pemilihan, mereka menyadari betul tantangan yang akan dihadapi dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran calon, kampanye hingga pemungutan suara dan penghitungan suara.
Seperti yang kita ketahui, Pilkada di Aceh Besar dengan 4 paslon dan dengan jumlah pemilih yang banyak yang membuat tantangan dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada tentu akan semakin kompleks.
“Oleh karena itu, Koordinasi yang solid antar lembaga dan partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat dibutuhkan, supaya pengawasan berjalan efektif selama berlangsung Pilkada di Kabupaten Aceh Besar,” imbuh Jufriadi.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Besar Jufriadi menyampaikan, sebagai lembaga pengawas pemilihan, mereka menyadari betul tantangan yang akan dihadapi dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran calon, kampanye hingga pemungutan suara dan penghitungan suara.
Seperti yang kita ketahui, Pilkada di Aceh Besar dengan 4 paslon dan dengan jumlah pemilih yang banyak yang membuat tantangan dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada tentu akan semakin kompleks.
“Oleh karena itu, Koordinasi yang solid antar lembaga dan partisipasi aktif dari seluruh pihak sangat dibutuhkan, supaya pengawasan berjalan efektif selama berlangsung Pilkada di Kabupaten Aceh Besar,” imbuh Jufriadi.
Sementara itu, Ketua Panitia Safariana,SP.,MM menyebutkan, pelaksanaa Rapat Koordinasi Daerah bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilihan serta tahun 2024 di Kabupaten Aceh Besar.
“Khususnya, pada pengawasan pelaksanaan tahapan-tahapan akhir pemilihan tahun 2024, seperti pengawasan kampanye, masa tenang, pengawasan logistik, pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini diikuti sebanyak tujuh puluh dua peserta terdiri dari unsur yaitu kelompok kerja sentra Gakkumdu Aceh Besar, Kelompok kerja pengawasan netralitas ASN,TNI dan Polri, kelompok kerja pengawasan kampanye dan penertiban APK, Kelompok kerja pengawasan isu-isu negatif, kelompok kerja dukungan administrasi pengelolaan dana hibah dan Komisi Independen Pemilihan (KIP).
“Harapan kami, semoga kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini dapat terlaksana dengan lancar, serta menghasilkan output yang baik dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan serta tahun 2024,” pungkas Safariana.
Turut hadir, Anggota KIP Aceh Besar, Kabag Ops Polres Aceh Besar, Perwakilan Kejari, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Aceh Besar, Kabid Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Aceh Besar, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat dan Perwakilan dari setiap partai pengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar.***