Scroll untuk baca artikel
Berita
0
×

Sebarkan artikel ini

Pria Ini Ditangkap gegara Edarkan Uang Palsu, Dibeli dari Cirebon

Linimedia.id | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak menangkap pria berinisial AP (51) warga Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak karena diduga mengedarkan uang palsu (upal). Pelaku mengaku, upal itu dibelinya di Cirebon, Jawa Barat.

“Total upal yang diamankan sebanyak Rp 28,9 juta dari awalnya kita amankan Rp 5 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya, Sabtu (7/2/2026) dilansir dari detikkalimantan.com

Table of Contents

Ryan menerangkan, pelaku ditangkap pada Kamis (5/2/2026) sekira pukul 14.30 Wib. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi upal yang dilakukan di sebuah minimarket di kawasan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.

Dari informasi itu, unit Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan mendalam. Tak menunggu lama, di bawah pimpinan Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata, peredaran upal berhasil diungkap.

“Pelaku berinisial AP diamankan di salah satu minimarket di Sungai Jawi dengan barang bukti upal sebesar lima juta rupiah,” terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Jatanras kemudian mendatangi lokasi yang diduga masih terdapat upal yang siap diedarkan AP. Dari hasil interogasi sementara, pelaku AP mengaku bahwa upal tersebut didapat dengan cara dibeli saat ia pulang kampung di Cirebon, Jawa Barat.

“Hasil pengembangan, anggota menemukan Rp 23,9 juta di rumah pelaku. Pelaku menyebutkan ia mendapat upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” tuturnya.

Saat ini pelaku AP telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada. AP terancam Undang-undang tentang Mata Uang Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-undangn Nomor 7 Tahun 2011.

“Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara atau denda 100 miliar,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca