Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Sekda Aceh Berikan Penghargaan kepada 49 Badan Publik

×

Sekda Aceh Berikan Penghargaan kepada 49 Badan Publik

Sebarkan artikel ini
Sekda Aceh, Bustami SE, M.Si, saat menyerahkan penghargaan kepada pemenang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh di Aula Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (6/12/2023).
Sekda Aceh, Bustami SE, M.Si, saat menyerahkan penghargaan kepada pemenang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh di Aula Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (6/12/2023).

LM – Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Hotel Amel Convention Hall Banda Aceh pada Rabu, 6 Desember 2023, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, menyerahkan penghargaan kepada sejumlah badan atau instansi publik di Aceh.

Baca Juga :  Polda Aceh Dorong Pembentukan Wilayah Tambang Rakyat

Sebanyak 49 badan publik menerima penghargaan dengan tiga kualifikasi berbeda, yakni informatif, menuju informatif, dan cukup informatif. Badan publik yang berhasil meraih penghargaan dibagi dalam empat kategori, meliputi BUMD, instansi vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Satuan Kerja Perangkat Aceh.

Table of Contents

Sekda Aceh, Bustami Hamzah, menyampaikan kebanggaannya atas prestasi ini. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Aceh secara konsisten masuk dalam lima besar penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional dengan kategori Informatif. Pada tahun 2022, Pemerintah Aceh bahkan berhasil menduduki peringkat ketiga, dan tahun sebelumnya berada di peringkat kedua.

Baca Juga :  Festival Meuseuraya 2023: Menggebrak Aceh dengan Karya Kreatif dan UMKM!

Meski demikian, Bustami juga mengingatkan bahwa masih ada badan publik di Aceh yang perlu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Di tengah era digital saat ini, pengelolaan informasi publik tidak hanya sebatas mengelola website, tetapi juga memanfaatkan inovasi melalui berbagai platform media sosial untuk penyampaian informasi.

Ketua KIA, Arman Fauzi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kebutuhan masyarakat, dan setiap instansi harus terus berinovasi untuk mendistribusikan informasi dari instansinya. Penilaian terhadap penerima penghargaan didasarkan pada standar layanan informasi publik yang diatur dalam Undang-undang informasi publik.

Baca Juga :  MPU Aceh Serahkan Taushiyah untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024

Harapannya, upaya ini tidak hanya menjadi pujian semata, melainkan mampu menciptakan iklim keterbukaan informasi publik yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Dengan akses yang lebih mudah terhadap informasi, diharapkan partisipasi publik dapat terus meningkat, menciptakan keterlibatan yang lebih aktif dalam pembangunan Aceh ke depan.[red]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca