Scroll untuk baca artikel
News

Penyidik Polda Aceh Jemput Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa dari Lapas Cipinang dan Tahan Seorang Korlap

7
×

Penyidik Polda Aceh Jemput Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa dari Lapas Cipinang dan Tahan Seorang Korlap

Sebarkan artikel ini
Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menjemput satu orang tersangka kasus beasiswa berinisial DS dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menjemput satu orang tersangka kasus beasiswa berinisial DS dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

LM — Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menjemput satu orang tersangka kasus beasiswa berinisial DS dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Hal tersebut dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang

Selanjutnya, DS dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lambaro, untuk kepentingan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Table of Contents

Baca Juga :  Tersebar di seluruh Penjuru Aceh, BSI Hadirkan Layanan E- Channel Terbaik

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi membenarkan bahwa pihaknya telah menjemput tersangka kasus korupsi beasiswa berinisial DS yang selama ini ditahan di Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, dan dipindahkan ke Lapas Lambaro.

“Benar, DS ini telah kita jemput untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa,” kata Mahliadi, dalam keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.

Selain itu, sambung Mahliadi, pihaknya juga menahan SH, yang merupakan koordinator lapangan atau korlap dari tersangka DS. SH ditahan di rutan Mapolda Aceh terhitung Kamis, 29 Februari 2024. Yang bersangkutan juga dalam proses tahap II.

Baca Juga :  Mualem Hadiri Zikir Akbar di Makam Sultan Iskandar Muda

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.[red]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca