LM – Dalam upaya memerangi perdagangan ilegal satwa dilindungi, Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menggagalkan aksi dua pelaku yang terlibat dalam perniagaan gading gajah. Diketahui, MD (50) dan BSR (30), kedua warga Pidie tersebut, ditangkap di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie pada Kamis malam, 25 April 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi satwa dilindungi. Dipimpin oleh AKP Rivandi Permana, tim gabungan berhasil menemukan dua batang gading gajah dewasa serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana. Ancaman hukumannya mencakup penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Muliadi menegaskan bahwa penangkapan ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Polda Aceh dalam menjaga keberlangsungan ekosistem alam. Dia mengajak semua pihak untuk serius dalam melindungi sumber daya alam yang semakin terancam.
Pengungkapan kasus ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Mereka dianggap berperan penting dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk memudahkan proses penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi.***












