Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Pelaku Penipuan Mobil Online Ditangkap, Rugi Rp 140 Juta

1130
×

Pelaku Penipuan Mobil Online Ditangkap, Rugi Rp 140 Juta

Sebarkan artikel ini

LM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh, menjadi korban penipuan dalam transaksi pembelian mobil secara online. Kasus penipuan ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp 140 juta. Penipuan bermula saat korban tertarik dengan sebuah iklan penjualan mobil di marketplace Facebook pada 9 Maret 2025 lalu.

Zulkiram menemukan iklan mobil Veloz tahun 2016 berwarna putih yang dijual seharga Rp 148 juta. Mobil tersebut memiliki nomor polisi B 2427 SBJ, yang menarik perhatian korban. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, Zulkiram akhirnya menyetujui harga Rp 140,5 juta. Ia kemudian meminta temannya, Rangga, untuk memeriksa mobil di lokasi yang terletak di Kecamatan Cibodas, Tangerang.

Table of Contents

Setelah dilakukan pengecekan oleh Rangga, yang didampingi oleh pemilik asli mobil, Kusmarwoto, korban merasa yakin dan melanjutkan transaksi. Namun, saat Rangga menunjukkan bukti transfer kepada Kusmarwoto, sang pemilik mobil mengaku tidak mengenal rekening yang digunakan oleh pelaku dan tidak menerima uang apapun. Pada saat itulah, Zulkiram menyadari bahwa dirinya telah tertipu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Mei 2025, menjelaskan bahwa kasus penipuan ini dilaporkan pada 25 April 2025. Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku, SA (28), warga Tangerang, Banten, pada 3 Mei 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, pelaku berperan sebagai agen jual beli mobil yang memfasilitasi transaksi antara korban dan pemilik mobil. “Jadi pelaku seolah-olah sebagai agen. Memang sebelumnya pelaku ini pernah bantu pemilik mobil menjual mobilnya, tapi itu dulu,” kata Fadilah. Saat pelaku menerima uang dari korban, ia langsung memindahkannya ke rekening lain untuk kepentingan pribadinya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca