LM – Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan di bidang penegakan hukum dan peningkatan profesionalisme. Acara penandatanganan berlangsung di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (24/7/2025).
PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Pangdam IM, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han) dan Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H. Penandatanganan disaksikan oleh para pejabat utama dari kedua institusi, termasuk Danrem 012/TU, para Kabalakdam IM, Wadan Pomdam IM, para Dandim jajaran Kodam IM, serta para Kajari dari seluruh Aceh.
Dalam sambutannya, Pangdam IM menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama strategis ini. Ia menyebut PKS tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat hubungan antar lembaga negara, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan supremasi hukum di Aceh.
“Kerja sama ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen tinggi dua institusi penegak hukum negara untuk membangun sinergi yang konstruktif dan berkelanjutan,” ujar Mayjen TNI Niko Fahrizal.
PKS antara Kodam IM dan Kejati Aceh mencakup sejumlah bidang penting. Di antaranya adalah pendidikan dan pelatihan bersama, pertukaran informasi strategis, bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, serta dukungan Kodam IM terhadap pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Kedua institusi juga sepakat memanfaatkan secara bersama sarana dan prasarana, menyediakan dukungan teknis dalam penanganan perkara koneksitas sipil dan militer, serta bentuk kolaborasi lain untuk memperkuat sistem hukum nasional. Kerja sama ini dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.












