LINI MEDIA – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (1/10/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menyampaikan bahwa pencabutan laporan dilakukan setelah proses mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf.
“Penanganan perkaranya resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” jelas Zulhir, Kamis (2/10/2025).
Zulhir mengingatkan masyarakat, khususnya pengusaha warkop, agar lebih bijak menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik. Hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang.
“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama hormati karya dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh berjalan sehat dan sesuai hukum,” pungkasnya.***












