Scroll untuk baca artikel
Lini Aceh

Sekda Aceh Teken KPI Awasi Konten Negatif di Media Sosial

0
×

Sekda Aceh Teken KPI Awasi Konten Negatif di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA menerima Audiensi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Aceh di ruang Rapat Sekda Banda Aceh, Rabu, 5 November 2025. dok. Ist

LINI MEDIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh segera menyusun peraturan pengawasan penyiaran dan konten masyarakat Aceh di media sosial. Langkah ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran yang memperluas peran KPI dalam mengawasi media digital.

Menurut Nasir, meningkatnya konten negatif di media sosial menjadi tantangan serius di Aceh karena tidak sejalan dengan nilai keislaman dan budaya masyarakat setempat.

Table of Contents

“Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas, yaitu mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh, serta syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga perlu langkah nyata untuk menertibkannya,” ujar Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/11/2025).

Nasir menegaskan, Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh mengamanatkan KPI Aceh menyusun peraturan pelaksana yang memuat pedoman etika bermedia sosial serta sanksi bagi pelanggar norma tersebut.

“Qanun ini hadir untuk menjawab fenomena konten yang tidak sesuai nilai kita, seperti penggunaan bahasa kasar atau peran yang menyalahi etika. Saya harap dalam dua bulan ke depan, peraturan ini sudah bisa dirampungkan agar dapat kita bahas bersama lagi,” tambahnya.

Pemerintah Aceh siap memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh, termasuk kebijakan anggaran.

“Ketika KPI sudah menunjukkan kerja nyata, tentu pemerintah akan mendukung melalui kebijakan yang produktif,” tegasnya.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca