Linimedia.id – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan bergengsi di bidang pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan kepada masyarakat.
Penghargaan pertama diraih melalui layanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)–LAPOR!. Dalam Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kota Banda Aceh berhasil memperoleh predikat “Sangat Baik”.
Prestasi tersebut menempatkan Banda Aceh sebagai salah satu dari tiga pemerintah kota di Indonesia yang meraih predikat tertinggi dalam evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat, sekaligus menunjukkan efektivitas penanganan aduan publik yang responsif dan terintegrasi.
Penghargaan kedua diraih Diskominfotik Kota Banda Aceh dalam Penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Aceh Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh. Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, Kota Banda Aceh berhasil meraih kualifikasi informatif dengan nilai tinggi, yakni 99,0.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian, ST, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran Diskominfotik dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Ini adalah prestasi yang membanggakan bagi kami. Terlebih untuk penghargaan melalui SP4N LAPOR!, Banda Aceh menjadi salah satu dari tiga pemerintah kota se-Indonesia yang meraih predikat ‘Sangat Baik’ dalam evaluasi ini,” ujar Rahadian, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat, serta membuka akses informasi publik seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahadian menambahkan, Diskominfotik Kota Banda Aceh akan terus melakukan inovasi dan pembenahan dalam pengelolaan informasi dan layanan publik, seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang profesional dan transparan.
“Dua penghargaan yang diraih pada tahun 2025 ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keterbukaan informasi,” katanya.
Dengan raihan prestasi tersebut, Diskominfotik Banda Aceh diharapkan dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya, baik di Aceh maupun secara nasional, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.












