Scroll untuk baca artikel
HeadlineLini Aceh

Syahbudin Padang Kutuk Penahanan Jurnalis RI di Gaza

×

Syahbudin Padang Kutuk Penahanan Jurnalis RI di Gaza

Sebarkan artikel ini
Penahanan Jurnalis
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, Syahbudin Padang. Dok. Ist

LINI MEDIA – Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara (FRN) Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, mengutuk keras tindakan militer Israel yang menangkap empat jurnalis dan satu aktivis kemanusiaan asal Indonesia saat menjalankan misi kemanusiaan internasional.

Kecaman tersebut disampaikan melalui press rilis resmi yang diterima, Kamis (21/5/2026). Syahbudin menilai tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.

“Penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan misi kemanusiaan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa intimidasi maupun ancaman,” tegas Syahbudin Padang.

Menurutnya, tindakan militer Israel tersebut turut mencederai prinsip-prinsip hukum internasional yang selama ini memberikan perlindungan kepada jurnalis di wilayah konflik.

Ia juga menyebut penangkapan itu tidak hanya melukai insan pers Indonesia, tetapi menjadi ancaman terhadap kebebasan informasi di tingkat global.

Dalam pernyataannya, Syahbudin mendesak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk segera mengambil langkah diplomatik tingkat tinggi demi memastikan keselamatan dan pembebasan para jurnalis serta aktivis kemanusiaan yang ditahan.

“Kami meminta pemerintah bergerak cepat, melakukan upaya diplomatik internasional, dan memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang ditahan,” ujarnya.

Selain itu, FRN Aceh turut mendorong organisasi pers, lembaga kemanusiaan, dan komunitas internasional agar bersatu memberikan dukungan moral maupun advokasi hukum bagi para jurnalis Indonesia.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca