Scroll untuk baca artikel
Berita

Dishub Banda Aceh Gembok 10 Mobil Pelanggar Parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas

×

Dishub Banda Aceh Gembok 10 Mobil Pelanggar Parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menggelar aksi penertiban dengan menggembok sepuluh mobil yang terparkir sembarangan di badan jalan kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan T Nyak Arief hingga Simpang Lima pada Senin (24/08/2026). Tindakan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Satlantas Polresta Banda Aceh.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya meningkatkan kesadaran pengguna jalan. ‘Kami telah melakukan sosialisasi melalui stiker dan kini menggembok kendaraan yang melanggar untuk menegakkan aturan,’ ungkapnya.

Aqil menegaskan pentingnya disiplin dalam menggunakan lahan parkir yang ada. Ia menyoroti bahwa parkir di badan jalan mengurangi kapasitas jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. ‘Badan jalan bukan untuk parkir. Ketika digunakan untuk parkir, kinerja lalu lintas terganggu dan keselamatan pengguna jalan menjadi terancam,’ tandasnya.

Dishub Banda Aceh Gembok 10 Mobil Pelanggar Parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Meskipun penindakan rutin dilakukan, Aqil mengakui pelanggaran parkir masih sering terjadi. Dia mencatat perlu adanya koordinasi antara instansi terkait untuk mengatasi masalah ini secara holistic, terutama mengenai ketersediaan area parkir di tempat usaha. ‘Jika usaha tidak memiliki lahan parkir yang memadai, maka kendaraan pelanggan akan meluber ke jalan, yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas,’ tambahnya.

[Red]