Scroll untuk baca artikel
DPRK

Pemerintah Kota Banda Aceh Serahkan RKUA dan PPAS Perubahan 2026

×

Pemerintah Kota Banda Aceh Serahkan RKUA dan PPAS Perubahan 2026

Sebarkan artikel ini

Linimedia.id-BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun 2026 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Penyerahan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK pada Senin, 24 Agustus 2026 pagi.

Dalam acara tersebut, Illiza didampingi oleh Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah Mukhlis, dan Sekretaris Daerah Kota, Jalaluddin. Sementara itu, Pimpinan DPRK Banda Aceh yang menerima dokumen tersebut terdiri dari Ketua DPRK, Irwansyah ST, dan dua wakil ketua, Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad.

Dalam sambutannya, Irwansyah ST menekankan pentingnya penyusunan kebijakan anggaran daerah tidak hanya dilihat dari besaran alokasi dan tingkat penyerapannya, tetapi juga dari kualitas belanja dan dampak yang dihasilkan. “Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

Politisi muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa dokumen RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam proses penyusunan anggaran. Oleh karena itu, perubahan terhadap KUA dan PPAS diperlukan guna menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan kota dengan dinamika serta realisasi pelaksanaan APBK tahun anggaran 2026 yang sedang berjalan.

“Kami di DPRK siap untuk mencermati dan membahas dokumen ini secara konstruktif, berharap dapat menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel dan tepat sasaran,” tambah Irwansyah.

Ia juga mengingatkan agar selama proses pembahasan, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjalin komunikasi yang baik dengan komisi-komisi serta Badan Anggaran DPRK untuk menjamin pembahasan berlangsung efektif dan akuntabel.

Baca Juga :  Tuanku Muhammad Ingatkan Jasa Venezuela Saat Tsunami Aceh

Wali Kota Illiza menjelaskan bahwa penyampaian RKUA dan PPAS tahun anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang krusial untuk proses penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh (RAPBKP) mendatang. Perubahan ini dilakukan sebagai respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan.

“APBK tahun anggaran 2026 perlu disesuaikan, seiring dengan perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan, agar tetap responsif dan akuntabel,” ujar Illiza. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan asumsi pendapatan daerah, kebijakan transfer dari Pemerintah Pusat, serta prioritas kebutuhan belanja yang berkembang seiring pelaksanaan program hingga pertengahan tahun anggaran 2026.

Dokumen RKUA PPAS juga mencatat bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.513.928.203.849, meningkat sebesar Rp201.951.648.055 dibandingkan dengan Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang sebesar Rp1.311.976.555.774. Peningkatan ini diharapkan berasal dari penyesuaian target pendapatan BLUD Pasar, serta penyesuaian pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Sementara itu, Belanja Daerah dalam dokumen ini direncanakan sebesar Rp1.521.128.203.829, mengalami peningkatan sebesar Rp201.951.648.055 atau 13,27 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK murni.

[Red]