LINI MEDIA – Proses pemekaran Kabupaten Aceh Raya kini berada di ujung perjuangan panjang. Semua syarat administratif pembentukan daerah otonomi baru (DOB) telah dipenuhi, dan kini hanya menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Panitia Aceh Raya, Teungku Helmi, SE., MM, yang memastikan bahwa Aceh Raya telah masuk dalam daftar resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu calon kabupaten baru di Provinsi Aceh.
“Aceh Raya sudah masuk dalam daftar usulan Mendagri untuk menjadi kabupaten baru. Saat ini kita berada pada tahapan akhir, tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat,” ujar Teungku Helmi, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, pekan lalu Ketua Panitia Aceh Raya, Drs. H. Abdurraman Ahmad, bersama tim pemekaran telah diundang ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan pihak Kemendagri. Dari hasil pertemuan itu, diperoleh kabar baik bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan pada awal Januari 2026, berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri.
“Informasi resmi yang kami terima, hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Dirjen OTDA Kemendagri menetapkan pencabutan moratorium akan dilakukan di awal Januari 2026. Ini menjadi kabar baik yang sangat dinanti oleh masyarakat Aceh Raya,” jelasnya.
Teungku Helmi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, tokoh daerah, serta pihak-pihak yang terus memberikan dukungan moral dan administratif selama proses panjang pemekaran. Ia menegaskan bahwa lahirnya Kabupaten Aceh Raya akan membawa dampak besar terhadap kemajuan wilayah barat-selatan Aceh.












