“Mendagri telah menyampaikan, insya Allah tanggal 18 Juni nanti kami akan rapat dengan melibatkan semua pihak terkait,” kata Mualem di hadapan peserta rapat.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh juga memaparkan berbagai bukti dokumen yang dimiliki Aceh terkait empat pulau itu. Dokumen tersebut nantinya akan dihadirkan pada pertemuan yang dijadwalkan berlangsung 18 Juni.
Selain membahas isu empat pulau milik Aceh, pertemuan itu juga membahas Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang diperjuangkan. Mualem menegaskan, perubahan terhadap UUPA harus tetap merujuk pada semangat MoU Helsinki 2005.
“Memperkuat, bukan melemahkan, kekhususan Aceh,” kata Mualem.
Gubernur menekankan pentingnya menjaga substansi UUPA agar tetap melindungi identitas dan kewenangan Aceh.
Adapun sejumlah poin yang akan direvisi yakni yang berkaitan dengan penegasan kewenangan pemerintah pusat, penetapan NSPK cukup diatur dalam Qanun Aceh, penegasan pengelolaan migas, kewenangan perdagangan internasional, investasi, impor dan ekspor, serta pemberian izin penangkapan ikan. Selanjutnya juga terkait penegasan persentase Dana Otonomi Khusus dan peruntukannya, serta tidak ada batasan waktu, dan sejumlah poin lainnya.
Dalam pertemuan itu, Gubernur dan para peserta rapat juga menyatakan komitmen bersama untuk bersatu suara memperjuangkan dan mengawal kedua isu strategis Aceh, yakni status empat pulau milik Aceh dan revisi UUPA.***












