LINI MEDIA – Dilansir dari laman resmi Pemkab Aceh Utara, Minggu (12/10/2025), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghadirkan inovasi baru melalui program “JANDA” (Jalan Tanpa Nama), inisiatif penataan dan pemberian identitas resmi bagi seluruh ruas jalan di wilayah tersebut agar tercatat dalam sistem navigasi digital, termasuk Google Maps.
Program ini resmi digerakkan pada Senin, 13 Oktober 2025, melibatkan perangkat daerah, akademisi, dan pelaku transportasi. Tim teknis bersama para pemangku kepentingan akan menyusun dan memvalidasi daftar nama jalan yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Utara.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, Teuku Cut Ibrahim, menjelaskan, “Selama ini banyak jalan, baik di perkotaan maupun di desa, yang belum memiliki nama resmi. Penamaan jalan penting untuk mendukung pelayanan publik, memudahkan navigasi, dan mendorong pengembangan wilayah. Setelah keputusan bupati ditetapkan, nama-nama jalan tersebut akan terdaftar secara resmi di Google Maps.”
Program ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, serta Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang RTRW.
Langkah resmi pembentukan Tim Teknis Penamaan Jalan Antar Gampong tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 800/1387 tanggal 6 Oktober 2025. Rapat koordinasi akan berlangsung di Operation Room Dinas Perhubungan Aceh Utara pada Senin mendatang.












