LM – Seorang ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, melontarkan kritik tajam terhadap dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut kedua pasal tersebut berpotensi menciptakan konflik kewenangan antara institusi kepolisian dan kejaksaan.
Pasal pertama yang menjadi sorotan adalah Pasal 111 Ayat (2), yang memberikan jaksa kewenangan untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh polisi. Menurut Prija, kewenangan ini seharusnya berada di tangan Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
“Pasal ini sebaiknya dihapus. Hak mengontrol tindakan kepolisian hanya pantas dilakukan oleh hakim, bukan jaksa,” ujar Prija pada Rabu, 22 Januari 2025.
Pasal kedua yang dipermasalahkan adalah Pasal 12 Ayat (11), yang memungkinkan masyarakat untuk langsung melapor ke kejaksaan jika laporan mereka tidak direspons polisi dalam waktu 14 hari. Prija menilai pasal ini sebagai langkah mundur karena mengembalikan pola kerja era Hindia Belanda dan Orde Baru, di mana jaksa berperan ganda sebagai penyidik dan penuntut.
“Ini membuka peluang tumpang tindih kewenangan. Jika jaksa bertindak sebagai penyidik, konsep pembagian tugas yang sudah diatur akan rusak,” tegasnya.
Prija mengingatkan, jaksa tidak seharusnya menerima laporan, melakukan pemeriksaan, sekaligus menangani penuntutan. Menurutnya, kewenangan ini hanya pantas diberikan dalam kasus khusus, seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana korupsi.












