Sebagai solusi, Prija mengusulkan model kerja serupa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana jaksa dan penyidik polisi bekerja dalam satu atap. Hal ini, menurutnya, dapat meminimalkan pengembalian berkas perkara yang selama ini sering terjadi.
“Jaksa seharusnya bersinergi dengan polisi dalam pengumpulan barang bukti. Namun, tugas penyidikan tetap menjadi kewenangan polisi,” tambahnya.***












