LM-Jakarta, — Aturan penunjukan pelaksana tugas kepala daerah oleh Pemerintah Pusat dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/3).
Permohonan itu didaftarkan oleh dua perwakilan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Eny Rochayati dan Komarudin bersama tujuh orang yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Papua dengan Kuasa hukum dari kantor hukum Lokataru Law and Human Right Office.
“Hari ini Rabu 02 Maret 2022, dua orang anggota Jaringan Rakyat Miskin Kota yaitu Eny Rochayati dan Komarudin bersama tujuh orang yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Papua dengan Kuasa hukum dari kantor hukum Lokataru Law and Human Right Office, mendaftarkan permohonan uji materi terkait pasal pengangkatan kepala daerah ke Mk,” kata Koordinator JRMK Minawati dalam keterangan tertulisnya.
Minawati menjelaskan UU No. 10 tahun 2016 mengatur bahwa daerah-daerah yang seharusnya menyelenggarakan Pilkada di 2022 dan 2023 akan melaksanakannya pada 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan, diangkatlah Penjabat Kepala Daerah oleh Pemerintah Pusat.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan hak otonomi daerah. Selain itu, pemilihan penjabat kepala daerah oleh pisat juga dapat mencederai demokrasi.
“Hal itulah yang JRMK tengarai sebagai kudeta dari pemerintah pusat terhadap otonomi daerah atau demokrasi,” ujar dia.
Pihaknya menilai keberadaan Pasal 201 ayat (9) beserta penjelasannya, ayat (10), dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 merugikan hak konstitusional Eny Rochayati dan Komarudin, juga masyarakat banyak yang memiliki hak untuk memilih kepala daerah.












