LM-Jakarta, — Aturan penunjukan pelaksana tugas kepala daerah oleh Pemerintah Pusat dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/3).
Permohonan itu didaftarkan oleh dua perwakilan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Eny Rochayati dan Komarudin bersama tujuh orang yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Papua dengan Kuasa hukum dari kantor hukum Lokataru Law and Human Right Office.
“Hari ini Rabu 02 Maret 2022, dua orang anggota Jaringan Rakyat Miskin Kota yaitu Eny Rochayati dan Komarudin bersama tujuh orang yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Papua dengan Kuasa hukum dari kantor hukum Lokataru Law and Human Right Office, mendaftarkan permohonan uji materi terkait pasal pengangkatan kepala daerah ke Mk,” kata Koordinator JRMK Minawati dalam keterangan tertulisnya.