LM – Mengawali tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan besar. Tujuh tersangka dari berbagai kasus kriminal, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor), dan kasus asusila terhadap anak di bawah umur, kini telah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Februari 2025, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menjaga keamanan wilayah.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di gudang milik kelompok tani di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro. Para pelaku mencuri empat mesin hand traktor dan tiga mesin robin kapal.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami bergerak cepat. Dalam waktu 3×24 jam, kami berhasil menangkap empat pelaku, yaitu HM (38), MY (47), SR (49), dan RB (32),” ujar AKP Darmi.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi empat mesin hand traktor, tiga mesin robin kapal, serta satu unit mobil Kijang Innova yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Sindikat Curanmor Berhasil Digulung Polres Aceh Singkil
Selain kasus pencurian mesin, Polres Aceh Singkil juga mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Suro dan Simpang Kanan.
Pelaku pertama, SL (45), berhasil ditangkap di persembunyiannya di Kota Subulussalam. Dari tangan SL, polisi menyita bukti berupa surat jual beli sepeda motor hasil kejahatan.












