Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Awal 2025, Polres Aceh Singkil Sikat 7 Penjahat Sekaligus!

×

Awal 2025, Polres Aceh Singkil Sikat 7 Penjahat Sekaligus!

Sebarkan artikel ini
polres aceh singkil

Sementara itu, dua pelaku lainnya, AS (21) dan EP (24), yang berasal dari Sumatera Utara, diciduk dalam kasus curanmor di Kecamatan Simpang Kanan. Modus operandi mereka adalah menyamar sebagai pedagang asongan untuk mengamati rumah calon korban sebelum beraksi.

“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban serta tiga unit motor lainnya yang diduga hasil kejahatan,” jelas AKP Darmi.

Bahkan, Satreskrim Polres Aceh Singkil juga mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah abang korban merasa curiga saat adiknya tiba-tiba ingin menikah dengan salah satu pelaku.

Pelaku pertama, NT (20), mengiming-imingi korban dengan janji menikahi. Sementara itu, pelaku kedua, MO (35), memberikan uang sebagai bujuk rayu agar korban mau menuruti keinginannya.

“Kami telah mengamankan kedua pelaku, dan korban saat ini mendapat perlindungan serta pendampingan,” kata AKP Darmi.

Selain itu, AKP Darmi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di sekitar mereka.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kriminal. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan wilayah,” tutupnya.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca