“Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya,” pungkas Fadillah.***
Bejat! Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri












