Scroll untuk baca artikel
Hukum

Bejat! Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

×

Bejat! Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Sebarkan artikel ini

“Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya,” pungkas Fadillah.***

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca