“Keuchik tidak wajib patuh pada lembaga atau organisasi lain selain kepada Bupati. Keuchik diharapkan dapat bersinergi dengan Kepala Daerah untuk mewujudkan visi pembangunan daerah tanpa sekat politik, demi tercapainya tujuan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Muharram Idris.
Lebih lanjut, rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk menegaskan kembali tugas dan fungsi Keuchik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keuchik diharapkan dapat memimpin penyelenggaraan Gampong/Desa secara efektif dan efisien, serta menyelaraskan pembangunan yang berkelanjutan, searah, dan sinergis, mulai dari pemerintah pusat hingga ke tingkat desa.***












