Habanusantara.net – Komisi VII DPR Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Majelis Adat Aceh (MAA) sebagai lembaga penjaga nilai-nilai keacehan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR Aceh, H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung di Banda Aceh, Senin 17 November 2025.
Ilmiza menekankan bahwa MAA memegang peran penting dalam merawat kearifan lokal yang berakar pada syariat Islam dan tradisi Aceh. Menurutnya, adat bukan hanya aspek budaya, tetapi juga identitas dan jati diri masyarakat Aceh yang harus dilestarikan.
“Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR Aceh memiliki posisi strategis untuk memastikan MAA berjalan efektif sebagai lembaga penjaga adat. Kita ingin nilai-nilai keacehan tetap kuat dan relevan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPR Aceh berwenang melahirkan qanun yang mendukung pelestarian adat, termasuk memperkuat struktur kelembagaan MAA serta menyelaraskan peran adat dengan sistem hukum pemerintah daerah.
Diskusi berlangsung interaktif. Para peserta mengajukan beragam pertanyaan terkait peran legislasi, penguatan regulasi, hingga masa depan lembaga adat di tengah perubahan zaman. Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap keberlanjutan adat Aceh.
Kegiatan ini turut dihadiri Keurukon Katibul Wali, Tuha Peut Wali Nanggroe, Ketua MAA se-Aceh, serta perwakilan MAA dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Menutup diskusi, Ilmiza menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPR Aceh, MAA, dan Pemerintah Aceh. “Sinergi ini menjadi kunci agar adat Aceh tetap kokoh menghadapi perkembangan zaman. Kita harus menjaga warisan leluhur dengan langkah yang terarah dan bermakna,” kata Ilmiza.[]


