LM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua tersangka atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Petro Dolar, yang dikenal sebagai Kota Lhokseumawe. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas salah satu tersangka yang akan memasok sabu ke Lhokseumawe.
AKBP Henki Ismanto, Kapolres Lhokseumawe, Kamis (6/7), menyatakan bahwa petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil meyakinkan salah satu tersangka untuk menjual sabu kepada mereka. Namun, barang haram tersebut berada di tangan tersangka lainnya. Setelah mendapatkan arahan dari tersangka yang pertama, petugas langsung menuju ke Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Di rumah tersebut, petugas berhasil menemukan dan menangkap kedua tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kresek berwarna hijau yang berisi dua paket sabu seberat 315 gram, timbangan elektrik, dan satu unit handphone.
Kedua tersangka, ZU (26) dan MS (21), saat ini telah diamankan di Polres Lhokseumawe. Dalam interogasi singkat, keduanya mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku membelinya dari seorang pria yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut seharusnya akan dijual kembali oleh kedua tersangka.
AKBP Henki Ismanto juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika di Lhokseumawe. Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang nekat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.












