Scroll untuk baca artikel
HeadlineSeputar Aceh

Eksploitasi Emas dan Ancaman Lingkungan, Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU

×

Eksploitasi Emas dan Ancaman Lingkungan, Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah mengambil sikap tegas dengan mencabut izin operasi PT Beri Mineral Utama (PT BMU). Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan serangkaian pelanggaran serius terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki.

Baca Juga :  Misteri Asal Usul Cincin Saturnus Kini Terpecahkan

Penegasan pencabutan IUP PT BMU disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis, 14 September 2023. Pencabutan ini didasarkan pada hasil audit dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di wilayah Aceh.

Table of Contents

Menurut Muhammad MTA, PT BMU secara tegas melanggar ketentuan dalam IUP mereka. IUP awalnya diberikan untuk kegiatan penambangan bijih besi, tetapi perusahaan ini justru melakukan eksploitasi emas di lapangan. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan, PT BMU menggunakan cairan sianida dalam proses perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman.

Selain itu, Tim Evaluasi juga menemukan bahwa PT BMU tidak memiliki setling pond atau kolam pengendapan di wilayah IUP mereka. Hal ini mengakibatkan air limbah langsung menuju perairan umum. Kondisi ini tidak hanya membahayakan masyarakat sekitar area eksplorasi, tetapi juga mengancam kelestarian alam dan ekosistem di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Buka Muscab IDI Banda Aceh, Ini Harapan Bakri Siddiq

Keputusan pencabutan IUP ini bukan berarti PT BMU terbebas dari tanggung jawab mereka. Perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyelesaikan semua kewajiban, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masih tertunggak, kepada negara dan daerah. Selain itu, PT BMU juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan dan fasilitas yang terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan.

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca