LM – Forkopimda Aceh Besar bersama-sama mengeluarkan Seruan Bersama untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1445 H. Seruan ini, yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh penting di wilayah tersebut, menekankan pentingnya tata laksana ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 001/KBA Letkol Czi Widya Wijanarko, S.Sos., M.Tr (Han), Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Kota Jantho Deni Syahputra SH MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho DR Muhammad Redha Valevi S.HI M.H, dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Nasruddin M, menandatangani seruan tersebut.
Dalam seruannya, Pj Bupati Aceh Besar melalui Kepala Dinas Syariat Islam, Rusdi S.Sos MSi, menyampaikan pesan agar setiap muslim melaksanakan ibadah puasa dan sunnah lainnya serta memakmurkan tempat ibadah selama bulan Ramadhan. Pemilik warung juga diimbau untuk menghentikan aktifitas hingga usai pelaksanaan tarawih.
Selama siang hari, warung makanan dan minuman diminta untuk tidak berjualan sejak imsak hingga ashar. Pemilik warung makanan juga dilarang menyediakan makanan bagi orang yang tidak berpuasa. Seruan ini juga mencakup larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan selama bulan Ramadhan, seperti membunyikan klakson secara berlebihan, mercon, dan meriam bambu.
Pj Bupati juga menegaskan bahwa seruan ini tidak hanya ditujukan bagi umat Muslim tetapi juga berlaku bagi non-Muslim. Non-Muslim diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.
Forkopimda Aceh Besar berharap agar seluruh masyarakat dapat mengikuti seruan ini sebagai wujud kepedulian bersama dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan.[red]












