Karena itu, sambung Ampon Man, ini tentu menjadi salah satu jalan bagi kita untuk merevisi UUPA, bukan semata faktor minimnya ruang fiskal tetapi juga terkait penegasan kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinky.
Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan draf revisi UUPA dari Prof Faisal didampingi Koordinator Tim Ahli Pemerintah Aceh terkait revisi draft UUPA Ampon Man kepada Ketua Tim Revisi UUPA DPRA Tgk Anwar Ramli. Selanjutnya, Tgk Anwar Ramli didampingi Ketua DPRA Zulfadli menyerahkan kepada Gubernur Aceh.***












