LM – Aksi nekat dua kurir narkotika jenis methamphetamine, atau sabu, yang mencoba meloloskan diri dari deteksi di Bandara Adi Sumarmo, Boyolali, akhirnya berakhir dengan penangkapan spektakuler oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Surakarta. Dalam operasi yang digelar pada 25 Agustus 2023, kedua pelaku berhasil diamankan setelah perjalanan berbahaya yang diikuti rapat oleh petugas.
Dua tersangka berinisial ZA (40), warga kompleks Tiara Indah Susun Meunasah Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Bandar Aceh, Provinsi Aceh, dan RN (30), warga Gulon RT 001 021 Kelurahan Jebres Solo, kini berada di tahanan BNN Solo, sementara 1 kilogram sabu senilai sekitar Rp 1 miliar telah diamankan sebagai barang bukti.
Keberhasilan operasi ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa barang haram bernilai fantastis tersebut nyaris luput dari pengawasan di Bandara Adi Sumarmo. Namun, bukan kecerobohan petugas, melainkan taktik cerdik yang digunakan oleh tim BNN untuk merenggut dua buron berbahaya ini.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Heru Pranoto, menjelaskan kronologis operasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN Kota Surakarta, Jumat, 8 September 2023.
“Kami mendapat informasi dari Jakarta tentang adanya pelaku membawa sabu ke Solo melalui bandara. Kami lalu memantau dan mengikuti pergerakan mereka. Hingga akhirnya, saat mereka keluar dari bandara, pelaku ZA bertemu dengan RN di sebuah warung kopi di dukuh Sindon, Ngemplak, Boyolali. Keduanya kami amankan bersama barang bukti sabu seberat 1 kg,” ujar Brigjen Heru.
Penempatan sabu dalam kemasan Teh Cina warna keemasan yang berisi kristal bening jenis methamphetamine membuat penyelundupan ini semakin sulit terdeteksi. Diduga, sabu tersebut berasal dari Cina dan masuk melalui Aceh sebelum akhirnya tiba di Solo. Upah yang diterima oleh kurir ini mencapai Rp 30 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diselundupkan.
ZA mengakui bahwa ia diperintahkan oleh seseorang yang dikenal sebagai “Bang” dari Jakarta untuk mengantarkan sabu ke Solo. Selanjutnya, sabu itu diserahkan kepada RN, yang merupakan suruhan seorang yang disapa “Iblis.”
Selain sabu seberat 1 kg, berikut adalah barang bukti yang disita dari kedua tersangka:
– Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD 3099 ZA
– 4 unit handphone
– 1 timbangan digital
– Sejumlah kartu ATM yang dikuasai oleh ZA
– Boarding pass Batik Air nomor penerbangan 7364 jurusan Soekarno Hatta-Cengkareng ke Adi Sumarmo Boyolali
– 1 koper warna putih
Tidak hanya berhenti di situ, penyelidikan masih terus berlanjut, dan ditemukan dana yang cukup besar dalam rekening para tersangka. Hal ini mengarahkan penyelidikan pada dugaan pencucian uang.
Para tersangka saat ini berada di kantor BNN Provinsi Jawa Tengah untuk menjalani penyidikan lanjutan. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan hukum narkotika di Indonesia, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.












