“Di Disdukcapil Kota Banda Aceh tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun dan tidak ada ruang bagi praktik percaloan. Seluruh pegawai harus menyadari bahwa tugas sebagai abdi masyarakat adalah memberikan pelayanan terbaik, cepat, mudah, dan tanpa mempersulit masyarakat,” tegasnya.
Heru juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan serta menghindari penggunaan jasa calo.
Melalui kampanye publik ini, Disdukcapil Kota Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang berintegritas sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Kampanye tersebut juga menjadi pesan kepada masyarakat bahwa pelayanan publik harus bebas dari korupsi, pungutan liar, dan diskriminasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah terus meningkat. (Rid)












