Linimedia.id| Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Buronan tersebut diketahui berinisial S alias Yah Di (63), warga salah satu Gampong di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Terpidana diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif yang dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh berdasarkan informasi intelijen.
“Terpidana diamankan setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Penangkapan berjalan aman dan terkendali meskipun yang bersangkutan sempat berupaya menghindari petugas,” ujar Ali Rasab Lubis.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, di rumah terdakwa di Gampong tersebut, Dalam perkara itu, terdakwa didakwa melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Pada tingkat pertama, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Putusan Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025 sempat menyatakan terdakwa bebas. Namun, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan menjatuhkan pidana penjara selama 150 bulan,” jelas Ali.
Namun saat akan dilakukan eksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Saat ini, terpidana untuk sementara dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ali Rasab Lubis menegaskan, keberhasilan ini merupakan penangkapan DPO ketiga yang dilakukan Kejati Aceh pada awal tahun 2026 dalam rangka pelaksanaan Program Tabur (Tangkap Buronan).
“Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan dan penindakan demi tegaknya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.












