Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kapolda Aceh Perintahkan Tindak Tegas SPBU Nakal yang Merugikan Konsumen

×

Kapolda Aceh Perintahkan Tindak Tegas SPBU Nakal yang Merugikan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.

LM – Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan praktik curang yang merugikan konsumen. Langkah tegas ini diambil menyusul laporan tentang praktik kecurangan di beberapa wilayah, di mana SPBU mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.

Dalam pernyataannya di Polda Aceh pada Kamis, 28 Maret 2024, Achmad Kartiko menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap SPBU untuk mencegah praktik curang semacam itu. Dia menegaskan bahwa pelaku yang terbukti akan ditindak dengan tegas karena perbuatannya yang merugikan konsumen.

Table of Contents

Achmad Kartiko juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap SPBU dan memastikan tidak ada praktik curang lainnya. Hal ini diperlukan terutama menjelang musim mudik Idulfitri 1445 Hijriah, di mana pelayanan yang baik dari SPBU sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Tak hanya itu, Achmad Kartiko juga memberikan imbauan kepada pemilik SPBU agar tidak terlibat dalam praktik curang seperti memanipulasi meteran dispenser BBM atau melakukan kecurangan lainnya. Dia menegaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi yang tegas, bahkan bisa berujung pada tindakan pidana.[SA]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca