Selain itu, insentif fiskal tahun anggaran 2023 juga melibatkan dua bagian, yaitu Rp4 triliun atas kinerja tahun 2022 untuk daerah berkinerja baik dan daerah tertinggal yang berkinerja baik, serta Rp4 triliun atas kinerja tahun 2023 untuk pengendalian inflasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif yang luar biasa untuk Indonesia, dan menjadi bukti efektivitas dalam menjaga stabilitas ekonomi negara. Insentif fiskal ini merupakan dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam mengendalikan inflasi, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.












