Lebih lanjut, isu lingkungan dan keberlanjutan juga menjadi perhatian. Komisi III menekankan perlunya peningkatan standar pengelolaan limbah dan pemantauan emisi untuk menjamin bahwa PLTU beroperasi secara ramah lingkungan, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, Komisi III mengapresiasi bahwa PLTU 1 dan 2 Nagan Raya telah memenuhi standar emisi nasional. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, emisi Sulfur Dioksida (SO₂) dari PLTU berada di bawah 300 mg/Nm³, jauh di bawah ambang batas maksimum yang ditetapkan dalam Permen LHK No. 15 Tahun 2019 yaitu 550 mg/Nm³. Hal ini menunjukkan bahwa operasional PLTU relatif ramah lingkungan jika dibandingkan dengan standar nasional.
“Kami mencermati komposisi tenaga kerja yang digunakan. Dari total 326 tenaga ahli daya, 56% berasal dari Kabupaten Nagan Raya, 32% dari Aceh Barat, dan 12% dari daerah lain di Aceh. Ini menunjukkan bahwa PLTU sudah memberikan ruang signifikan bagi tenaga kerja lokal, namun Komisi tetap mendorong peningkatan kapasitas dan jumlah pekerja asal Aceh melalui program pelatihan dan pendidikan vokasi. Seperti membuat MoU kerja sama dengan kampus Politeknik Aceh Selatan, kampus vokasi yang ada di pantai Barat Selatan Aceh,” ujar Hadi Surya.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III juga meminta laporan keuangan dan kontribusi fiskal PLTU secara detail, serta mendesak adanya kerja sama lebih erat antara manajemen PLTU dengan Pemerintah Aceh, termasuk peluang bagi Badan Usaha Milik Aceh (PT.PEMA) untuk ikut serta dalam pengelolaan atau investasi di sektor energi.












