Lalu, lanjutnya, tim melakukan penyisiran dibeberapa lokasi, termasuk di Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Disana ditemukan sebuah speedboat yang digunakan untuk menerima barang di perairan Malaysia.
Sedangkan pelaku yang terakhir, kata Kapolda Aceh, pada tanggal 5 Juli 2023, tersangka lainnya berhasil ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Lambaroe, Aceh Besar, dalam upaya kepolisian untuk memutus mata rantai jaringan internasional ini.
“Soal hukuman, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutup Kapolda Aceh dalam konferensinya.












