Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Korban dan Tim Rimueng Amankan Pelaku Curanmor

10
×

Korban dan Tim Rimueng Amankan Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
WA, (37) warga salah satu gampong di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, diamankan Polisi karena melakukan pencurian sepeda motor.
WA, (37) warga salah satu gampong di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, diamankan Polisi karena melakukan pencurian sepeda motor.

LM – WA, (37) warga salah satu gampong di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, diamankan Polisi karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam BL 5380 AJ, milik Sayed Abdul Quddus, (70) warga Lueng Bata Banda Aceh.

Ia melakukan pencurian disaat korban memarkirkan sepeda motor miliknya itu di halaman rumah, Sabtu (2/3/2024) sore.

Table of Contents

Baca Juga :  Terjawab Sudah, Achmad Marzuki Resmi Penjabat Gubernur Aceh Hingga 2024

Korban saat itu hendak menggantikan pakaian, namun terlihat pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, saat pelaku WA mendorong sepeda motor, korban pun berteriak meminta pertolongan.

“Saat pelaku mendorong sepeda motor, korban sempat melihat dan berteriak meminta pertolongan kepada warga,” ucap Fadillah.

Baca Juga :  Gading Gajah Berhasil Diselamatkan: Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Pidie

Saat itu, beberapa personel “tim rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan patroli rutin, dan mengetahui kejadian tersebut, langsung memberikan bantuan melakukan pengajaran terhadap pelaku, sambungnya.

Ketika melakukan patroli, korban bersama tim rimueng mendapatkan informasi adanya orang yang menggunakan sepeda motor miliknya di belakang Coffe K2 Batoh, Banda Aceh.

Kami melakukan penangkapan terhadap WA tanpa adanya perlawanan, tambah Fadillah.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Singkil Periode 2023-2024 Dilantik

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kini ia mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya sesuai dengan laporan yang dibuat oleh korban Sayed Abdul Quddus ke Polresta Banda Aceh, pungkasnya.[red]

Eksplorasi konten lain dari LiniMedia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca