LM – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Aceh menggelar acara sosialisasi bantuan hukum yang menarik perhatian ASN dan pengurus Korpri Aceh. Acara yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk menjalankan Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional nomor 01 Tahun 2023 tentang pembentukan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.
Ketua Panitia, Muhadi, yang juga menjabat sebagai Kabid Pelayanan Penunjang Korpri Badan Kepegawaian Aceh, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pentingnya bantuan hukum dalam menjalankan tugas sehari-hari. Sebanyak 56 peserta yang terdiri dari pengurus Korpri Aceh, termasuk Ketua Korpri Unit SKPA dan perwakilan dari Biro Sekretariat Daerah Aceh, turut serta dalam acara ini. Selasa, 22 Agustus 2023.
Dalam sambutannya, Muhadi menegaskan bahwa bantuan hukum yang disediakan bukan untuk memberikan perlindungan kepada ASN yang melanggar hukum, seperti korupsi, narkoba, atau nepotisme. Sebaliknya, tujuan dari LKBH Korpri adalah untuk memberikan dukungan hukum kepada ASN yang mengalami kesulitan atau masalah hukum dalam menjalankan tugas resmi mereka.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Aceh, yang diwakili oleh Wakil Ketua III M. Adam, menegaskan pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada anggota Korpri. “ASN memiliki kedudukan yang setara dengan warga negara lainnya, dan mereka juga perlu mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum saat menjalankan tugas resmi,” ujarnya.
Adam juga menyampaikan bahwa LKBH Korpri Aceh akan menjadi wadah yang mendukung anggota Korpri dalam mengatasi masalah hukum dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka dalam menjalankan program organisasi.
Acara ini mencerminkan komitmen Korpri Aceh dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan ASN. Dengan adanya LKBH Korpri, diharapkan anggota Korpri dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada pengembangan diri serta kontribusi mereka terhadap kemajuan daerah dan negara.