Mantan Kepala KCP Rimo Aceh Singkil Ditahan Kasus Korupsi Rp1,96 Miliar
Sebarkan artikel ini
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, DW (43), terkait dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa (30/9/2025). dok. Polda Aceh
Atas perbuatannya, DW dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.***