LM – Komisioner Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Polri yang melibatkan penyandang disabilitas dalam rekrutmen Tahun Anggaran 2024. Langkah progresif ini, menurut Widi – sapaan akrabnya, diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menyetarakan hak-hak penyandang disabilitas.
“Menariknya, polisi memulai dengan secara terbuka mengumumkan ini, dan ini harus menjadi bola salju untuk instansi lain. Di undang-undang ketenagakerjaan sudah lama ada aturan 1 banding 100, yaitu ada 1 pekerja disabilitas untuk setiap 100 pekerja non-disabilitas,” ujar Widi di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Rabu, 12 Juni 2024.
Widi menekankan pentingnya Polri mempersiapkan pengembangan kualitas dan pembinaan karier anggotanya yang berasal dari kelompok disabilitas. Menurutnya, kebijakan rekrutmen disabilitas ini akan berdampak positif jika pola pikir polisi non-disabilitas terhadap polisi disabilitas setara.
“Polri harus menunjukkan komitmennya sebagai pionir dalam dunia kerja bagi penyandang disabilitas. Kesempatan dan peluang harus diberikan dengan cara pandang yang inklusif, tidak hanya oleh Polri tetapi juga oleh semua instansi pemerintah,” jelas Widi.
Langkah affirmative action yang dilakukan Polri dianggap sebagai pemenuhan hak-hak kaum disabilitas. Oleh karena itu, Widi berharap Polri telah menyiapkan instrumen, sarana, dan prasarana untuk mendukung aktivitas polisi disabilitas secara menyeluruh.
“Jika affirmative action ini dianggap sebagai hak penyandang disabilitas, maka Polri harus menyiapkan regulasi yang mendukung proses ini secara setara. Hal ini harus dirumuskan secara komprehensif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Widi mendorong Polri untuk tidak hanya membuka lowongan, tetapi juga mempersiapkan lingkungan kerja yang memungkinkan penyandang disabilitas bekerja dengan mandiri dan menunjukkan kemampuan mereka. Ia optimis bahwa dengan dukungan yang tepat, polisi dari latar belakang disabilitas mampu bekerja dengan baik dan meningkatkan kompetensinya.
“Kita harus mematahkan hambatan-hambatan yang ada, karena sebenarnya penyandang disabilitas bukan tidak mampu, melainkan mereka butuh dukungan yang sesuai,” tegas Widi.
Widi juga menyoroti perlunya aturan yang jelas mengenai jenjang karier bagi polisi dari kelompok disabilitas. Menurutnya, aturan ini akan menunjukkan Polri yang maju dan inklusif dalam memberikan kesempatan karier yang setara.
“Orang yang bekerja harus punya jenjang karier. Pertanyaannya, apakah itu memungkinkan bagi mereka untuk mengikutinya? Meskipun belum ada aturan yang detail, tidak ada salahnya Polri lebih maju dan progresif dalam menyiapkan hal ini,” pungkas Widi.
Dengan langkah ini, lanjutnya, Polri diharapkan dapat menjadi pionir dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas, sekaligus mendorong instansi lain untuk mengikuti jejak yang sama.***