Beliau menambahkan bahwa peredaran bawang merah ilegal dapat berdampak buruk bagi petani lokal yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Demikian pula dengan pakaian bekas impor, yang selain merugikan industri tekstil dalam negeri, juga memiliki potensi risiko kesehatan bagi masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.
Lebih lanjut, Pangdam IM menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal di Aceh. Menurutnya, wilayah Aceh yang berbatasan langsung dengan jalur perairan internasional memiliki potensi tinggi terhadap masuknya barang-barang ilegal. Oleh karena itu, pengawasan di jalur-jalur strategis harus semakin diperketat.
“Kami akan terus mendukung langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Mayjen TNI Niko Fahrizal juga berharap agar masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari peredaran barang ilegal dan tidak tergoda untuk membeli atau memperdagangkannya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan adanya indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal kepada pihak berwenang.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, diharapkan upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal dapat berjalan lebih efektif, sehingga dapat melindungi kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Aceh.












