Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E., dan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, mendukung penuh langkah Green Policing yang mengedepankan penegakan hukum, edukasi, dan kolaborasi. Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan langkah konkret pengawasan dan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pertambangan.
Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Green Policing oleh Pangdam IM, Wakil Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, akademisi, tokoh masyarakat, dan Forkopimda. Lima komitmen utama deklarasi ini meliputi menolak pertambangan ilegal, sosialisasi dampak tambang liar, mendorong WPR, berbagi informasi PETI, dan penegakan hukum terpadu.
Hadir pula Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Rektor UIN Ar-Raniry, Wakapolda Aceh, pejabat Forkopimda, tokoh ulama, dan pimpinan SKPA. Deklarasi diharapkan mendorong seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama menjaga Aceh yang hijau, aman, dan sejahtera.***












